JABARNEWS │ JAKARTA – Berkas kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Namun demikian, hingga saat ini Polri tak kunjung menahannya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku telah mengevaluasi Putri. Salah satunya pada unsur kesehatannya. Sementara mengenai penahanan Putri, menurut Dedi, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Kemarin saya sampaikan bahwa penyidikan tahap ini sudah melakukan evaluasi kesiapan yang bersangkutan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik, tentunya nanti juga saya sampaikan kepada teman-teman,” ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).
Masih menurut Dedi, penahan Putri merupakan teknis penyidik. Jika nanti terjadi penahan terhadap Putri, maka penyidik langsung yang akan menyampaikannya.
“Saya juga tidak sendiri. Nanti saya minta penyidik mendampingi, ya secara teknis nanti penyidik yang bisa menjelaskan kepada teman-teman,” jelas Dedi.