Berkas Perkara Dilimpahkan, Persidangan Doni Salmanan Agustus Mendatang

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi bodong Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dijadwalkan persidangan kasus ini berlangsung pada awal Agustus 2022 mendatang.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan, berkas perkara Doni Salmana baru dilimpahkan karena memerlukan ketelitian dalam proses penyusunannya.

Baca Juga:  Disdik Kota Bogor: Sekolah Harus Aktifkan Lagi Satgas Covid-19

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:  Soal Pemberantasan Narkoba Di Indonesia, Ini Saran Ma'ruf Amin

Sementara itu, Humas PN Bale Bandung Zaenal Arif mengatakan perkara Doni Salmanan terdaftar dengan nomor perkara: 576/pid.sus/2022/PN Blb.

“Sidang pertama pada 4 Agustus 2022, barusan sudah ditunjuk majelisnya,” ucapanya melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Besok ke Kejari