Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Besok ke Kejari

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Berkas perkara kasus investasi bodong Quotwx dengan tersangka Doni Salmanan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, sebanyak 141 bukti terkait kasus ini akan dilimpahkan.

Baca Juga:  Keren, Mobil NU Keliling 86 Kabupaten Untuk Edukasi Masyarakat

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2,” katanya, Senin (4/7/2022).

“Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022,” tambahnya.

Baca Juga:  Begini Cara Doni Salmanan Gaet Calon korbannya

Dia menyebutkan, rincian barang bukti tersebut di antaranya 43 item disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Baca Juga:  Diduga Dana Bantuan Untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Disalahgunakan ACT, Polisi Turun Tangan