Sementara barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan dan dan BMW 840i warna abu-abu gelap. Selain itu ada juga sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.
“Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” ucapnya melansir dari pmjnews.com.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.
Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Red)