JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi kabar dilaporkannya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman.
Sebagaimana diketahui, Bey dilaporkan sejumlah pihak terkait pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang akan dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Minggu (8/10/2023) lalu.
“Orang namanya dilaporkan ya mesti ada argumen-nya, nanti kan di (jelaskan), kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya,” kata Jokowi, Jumat (13/10/2023).
Presiden Jokowi meyakini pasti ada payung hukum aturan yang menjadi landasan atas apa yang diputuskan Bey Machmudin. “Pasti ada. Saya yakin,” bebernya.
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang saat itu mendampingi Presiden mengakui bahwa dirinya memang dilaporkan ke Ombudsman oleh masyarakat.
Namun, dia menilai langkah pelaporan itu adalah langkah yang tepat manakala ada warga negara yang merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi.