Biar Gak Bingung Soal Aturan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan, Baca Disini

Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti mengatakan bahwa aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan sudah diatur dalam surat edaran Menteri.

Dia menjelaskan, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Baca Juga:  Simak! Ini Perubahan Seleksi Masuk PTN, Apa Aja?

Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga:  7 Hoax Vaksin Covid-19: Gereja Haramkan Vaksin Hingga Kematian Akibat Vaksin Sinovac

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Tidak Larang Satuan Pendidikan Gelar Study Tour, Ini Alasannya

Tak hanya itu juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.