JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Penurunan biaya sertifikasi halal tersebut yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan, beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
“Tarif baru ini jauh lebih murah,” kata Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/1/2022).
Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).