Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 Ribu, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Biaya Sertifikasi Halal turun jadi Rp650 ribu. (Foto: Mnews.com).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,” ujarnya.

Baca Juga:  Siap-siap! Mal di Karawang Mulai Dibuka Lagi, Ini Aturannya

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca Juga:  Hadir di STQH ke XVII, Ini Harapan Anne Ratna Mustika

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  Waduh.. Ada Satu Hektare Ladang Ganja di Kawasan Hutan Gunung Bukit Tunggul