Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 Ribu, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Biaya Sertifikasi Halal turun jadi Rp650 ribu. (Foto: Mnews.com).

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Baca Juga:  Berikut Daftar Wilayah di Jawa Barat Yang Masuk PPKM Level 4 Sampai 2, Simak!

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

Baca Juga:  Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Buruan Cek Syaratnya Disini!

“Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Berikut Daftar Calon Jemaah Haji 2022 Asal Kabupaten Purwakarta