JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pastikan akan mengangkat bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi CPNS.
“Pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS tinggal menunggu keppres ditanda tangani Presiden Jokowi,” kata Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, dilansir laman jpnn, Sabtu (31/3/2018).
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi, menyebutkan, pengangkatan bidan PTT berusia lebih dari 35 tahun itu sudah dinantikan sejak lama. Kendati sudah mendapatkan kesejahteraan yang lumayan, namun status mereka sebagai PTT belum bisa menjamin kepastian nasib.
”Dengan status PTT ada habis masa kontrak, berhenti (setelah) tiga tahun. Tidak otomatis bisa disambung,” kata Emi.
Dijelaskannya, selama ini bidan desa PTT itu di bawah puskesmas. PP IBI sendiri, lanjutnya, berupaya membantu memfasilitasi agar bidan desa PTT itu bisa diangkat menjadi PNS.
“Kami melakukan audiensi dengan Kementerian PANRB, Kemenkes, dan Kemensetneg. Kemarin sih sudah kelihatannya bisa diterima (PNS). Tapi masih belum diputuskan. Dari pemerintah sudah ada lampu hijau gitu. Tapi sampai sekarang belum,” terangnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat