Bidan PTT Usia Lebih 35 Tahun Diangkat CPNS

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pastikan akan mengangkat bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi CPNS.

“Pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS tinggal menunggu keppres ditanda tangani Presiden Jokowi,” kata Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, dilansir laman jpnn, Sabtu (31/3/2018).

Baca Juga:  Nilai Tukar Rupiah Melempem Di Akhir Bulan Juli

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi, menyebutkan, pengangkatan bidan PTT berusia lebih dari 35 tahun itu sudah dinantikan sejak lama. Kendati sudah mendapatkan kesejahteraan yang lumayan, namun status mereka sebagai PTT belum bisa menjamin kepastian nasib.

Baca Juga:  Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

”Dengan status PTT ada habis masa kontrak, berhenti (setelah) tiga tahun. Tidak otomatis bisa disambung,” kata Emi.

Dijelaskannya, selama ini bidan desa PTT itu di bawah puskesmas. PP IBI sendiri, lanjutnya, berupaya membantu memfasilitasi agar bidan desa PTT itu bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga:  Bupati Anne: Perlu Ada Aturan Operasional Kendaraan Besar di Purwakarta

“Kami melakukan audiensi dengan Kementerian PANRB, Kemenkes, dan Kemensetneg. Kemarin sih sudah kelihatannya bisa diterima (PNS). Tapi masih belum diputuskan. Dari pemerintah sudah ada lampu hijau gitu. Tapi sampai sekarang belum,” terangnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat