“Seribu sekian orang, tapi kalau dilihat nilai rupiah transaksinya paling banyak di Karawaci. Jadi, anak-anak yang terdata di Karawaci yang paling banyak melakukan deposit dengan nilai hampir Rp5 miliar,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, masalah judi online pada anak-anak ini harus ditangani bersama-sama.
Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan KPAI untuk mewujudkan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam kejahatan pencucian uang. Dimana, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.
“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” katanya.