JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, polisi hingga prajurit TNI.
Namun, dari tiga elemen itu, tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.
Namun siapa sangka, peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi lama, yakni aturan tahun 2018.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.