Bikin Penasaran, Berikut Daftar Rincian Tukin Petinggi TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama para petinggi TNI. (foto: istimewa)

Rincian tukin TNI 2022 berdasarkan aturan tersebut, tunjangan kinerja TNI ditetapkan beragam. Hal itu berdasarkan kelas jabatan masing-masing yang disebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Berikut besaran ketentuan tunjangan kinerja TNI 2022 seperti dilansir Kompas.com:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  3. Tukin TNI kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Tukin TNI kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Tukin TNI kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Tukin TNI kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Tukin TNI kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Tukin TNI kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Tukin TNI kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Tukin TNI kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Tukin TNI kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Tukin TNI kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Tukin TNI kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Tukin TNI kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Tukin TNI kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Tukin TNI kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Tukin TNI kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Tukin TNI kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Tukin TNI kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca Juga:  Jadi Calon Panglima TNI Terkuat, Ini Profil KSAL Yudo Margono