Pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selengkapnya untuk mengetahui persyaratan dan cara mendaftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan ini bisa melalui https://www.bkn.go.id/pengumuman-seleksi-pppk-tenaga-kesehatan-bkn-ta-2022/. (red)