JABAR NEWS | BANDUNG – Program kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung atara lain pengembangan kapasitas atau kompetensi, percepatan administrasi kepegawaian dan peningkatan akurasi data pegawai.
“Program ini harus tercapai agar sesuai dengan visi misi BKPP, seluruh ASN bisa memiliki integritas yang baik,”ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Atet Dedi Handiman pada kegiatan Bandung menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Kamis (2/3/2017).
Atet menyampaikan, setiap tahun program itu selalu berlanjut. Karena data kepegawaian itu setiap hari berubah, apakah seseorang itu naik pangkat, naik gaji dan sebagainya. Sehingga BKPP sedang merancang data di BKPP ini senantiasa akurat.
Untuk meningkatkan kompetensi tentunya BKPP melaksanakan diklat, kemampuan skill para ASN yang ada di kota bandung.
“Diklatal ini wajib diikuti setiap ASN pada saat menduduki jabatan agar integritas dan kinerjanya sesuai dengan harapan,”tururnya.
Lanjut, mengenai peningkatan kompetensi yaitu melalui diklat teknis fugsional skill seseorang melaksanakan tupoksinya.
“Kegiatan itu dilakukan agar orang tersebut lebih kompeten melaksanakan tugasnya.”ujar Atet.
Ditambahkan Atet, untuk teknis pendidikan formal yaitu peningkatan kompetensi atau kapasitas kepegawaian melalui ini ijin belajar dan tugas belajar. Seperti sekolah dari D1 – S3.
“Tugas belajar ini berbeda beda biayanya. Ada dari APBD, APBN dan biaya sendiri.
Jika dibiayai APBD seperti dokter spesialis. Alasan membiayai dokter, karena di bandung sulit untuk mendapatkan dokter spesialis. Sehingga kami membiayainya.”jelasnya.
Ditambahkan Atet, Tahun ini diklat sikap mental diadakan oleh BKPP.
“Tujuannya diadakan sikap mental agar menguatkan mental setiap ASN di Kota Bandung,”jelasnya.
Mengenai sistem kerja, Dalam hal Reward dan Punishment, untuk merubah paradigma Masyarakat pada umumnya saat ini menuntut pula kinerja yang optimal dari aparatur negara, sehingga BKPP Kota Bandung membangun system e-RK (Elektronik Remunerasi Kerja).
Sistem ini merupakan instrument untuk menghitung kinerja pegawai yang selanjutnya ditujukan agar remunerasi yang diberikan bagi setiap pegawai sesuai dengan kinerja yang diberikan bagi pemerintah daerah, dengan kata lain penghargaan yang diberikan berupa tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberikan secara proporsional.
“Sehingga, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kinerja yang lebih baik akan diberikan reward berupa tambahan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja buruk,” pungkas Atet.(Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat