BNPT Masih Lakukan Kajian Terkait Ponpes Al-Zaytun Berafiliasi dengan NII

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

Namun pascareformasi, UU Anti Subversi Nomor 11/ PNPS /1963 dicabut sehingga negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak bisa serta merta menjerat dengan UU Antiteror.

Baca Juga:  Bareskrim Libatkan Kemenag dan MUI Dalam Penyelidikan Kasus Al Zaytun

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyerangan Polsek Ciracas Bukan Kali Pertama, Ini Ceritanya

Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News