Boy Rafli menyebut, aksi-aksi yang dilakukan KKB Papua telah banyak merugikan masyarakat, baik nyawa maupun materi. Tak hanya kerap melakukan penyerangan fasilitas umum, KKB Papua diketahui tak segan melakukan aksi pembunuhan.
“Jadi itu adalah sebuah tindakan aksi kekerasan, yang sudah sangat masuk delik tindak pidana terorisme,” tandas Boy Rafli.
Kedepan, kata Boy, pihaknya bakal memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini. Menurutnya, penindakan terhadap KKB Papua tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Hal ini mengingat keberadaan mereka berbaur dengan masyarakat umum.
Atas alasan tersebut, Boy menyebut penindakan terhadap KKB Papua sebagai perang totalitas. “Ini adalah perang totalitas menghadapi ideologi terorisme, yang tidak dapat diatasi oleh kelompok tertentu atau instansi tertentu, tetapi seluruh masyarakat kami libatkan,” tegasnya.
Terakhir, Boy menjelaskan bahwa BNPT hanya bisa memperkuat koordinasi karena tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Maka dari itu, ia mendorong agar kementerian/lembaga terkait saling bersinergi untuk menyelesaikan persoalan itu. (red)