Dia menjelaskan, kampanye boleh dilakukan di masjid dan kampus atau sekolah, dengan memegang prinsif politik prinsif.
Menurut Mahfud MD, politik inspiratif adalah dakwah amar makrud nahi mukar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun.
“Kampanye politik inspiratif itu misalnya tegakan hukum, jujur merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korpsi, bangun kesejahtraanm bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama,” jelasnya.
Sedangkan untuk kampanye politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid dan sekolah atau kampus.
“Politik Praktis seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan dukung calon/ paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus,” tandasnya. (Red)