BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas, Semua Diganti Kelas Standar

BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru. (foto: istimewa)

Sebelum Mickael menyebut, DJSN menargetkan implementasi KRIS bisa dilakukan pada semester II 2024. Sementara pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS. Berikutnya pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Tak Hanya Untuk Kaum Pria, Ini 10 Khasiat Taoge Bagi Para Wanita

Pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Baca Juga:  Bantah Kepokmas Naik, Disperindag Jabar Duga Ada Permainan Harga

Kemudian pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu. (red)

Baca Juga:  Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?