Sebelum Mickael menyebut, DJSN menargetkan implementasi KRIS bisa dilakukan pada semester II 2024. Sementara pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS. Berikutnya pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.
Kemudian pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu. (red)