JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menemukan kerugian negara terhadap pembangunan SOR Ciateul Garut yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung oleh Kejaksaan Negeri Garut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah mendakwahkan dua orang.
Dalam kesaksian Deni (Direktur PT. Borneo) di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, (19/10/2020), saksi menyebutkan dirinya dijanjikan oleh Kepala Dispora, Kuswendi yang saat ini menjadi terdakwa.
“Saya yang disuruh menyediakan uang untuk mengembalikan temuan BPK itu, dan saya mau karena dijanjikan oleh pak Kadis akan mendapatkan pekerjaan lanjutan pembangunan SOR itu,” kata Dani saat memberi kesaksian dihadapan majelis hakim Tipikor.
Setelah mendengar kesaksian saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny Marincka Pratama, Neneg Rachmawati dan Hari Agung Pudjianto langsung menanyakan kembali kepada saksi.
“Kenapa saudara mau menyediakan uang untuk membayar kerugian atas temuan BPK?” kata JPU.
Saksi menjawab, “Saya berani mengembalikan temuan BPK yang 900 juta lebih karena dijanjikan dikasih pekerjaan lanjutan pembangunan SOR Ciateul. Namun tidak memakai PT saya”, jawab saksi.
“Apakah saudara saksi mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan tersebut?” tanya JPU.
Saksi kembali menjawab, “ia pak, saya mendapatkan pekerjaan lanjutan sebagaimana dijanjikan itu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung pada Senin depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (Red)