JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyebut kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum. Anak yang menjadi korban perlu dilindungi dan BPKN akan mendampingi keluarga korban.
“BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut,” ungkap Rizal E Halim dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (10/11/2022).
Menurut Rizal, pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Rizal menegaskan, berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.