Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/farmakope terkini.
Selain itu, BPOM juga merilis 126 produk bahan baku pelarut obat sirop yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Menurut Penny daftar tersebut berasal dari 15 industri farmasi yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Untuk itu, BPOM akan melakukan prioritas pembinaan pada industri farmasi tersebut untuk dapat menggambarkan maturitas industri farmasi yang lebih komprehensif.
“Saat ini, tingkat maturitas industri farmasi masih perlu ditingkatkan, utamanya pada 24 persen industri farmasi yang tingkat maturitasnya minimal,” tandasnya. (Red)