BPOM Temukan Kontaminasi BPA pada Galon Isi Ulang Mengkhawatirkan

Kendaraan pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mengalami kecelakaan. (Istimewa)

“BPOM belajar dari trend yang berlangsung, dinamika regulasi negara lain, dan mempertimbangkan kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi,” katanya.

Sebelum menuju pada standar yang lebih ketat, kata Rita, pada tahap awal BPOM melakukan revisi pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK.

Baca Juga:  Warga Diimbau Lapor BPOM Kota Bandung Jika Menemukan Tempat Penjual Obat Tanpa Izin

Dalam draft revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, saat ini tengah memasuki fase harmonisasi peraturan di level birokrasi pemerintahan, tertera sejumlah pasal yang mengharuskan produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat mencantumkan keterangan “Berpotensi Mengandung BPA” — kecuali mampu membuktikan sebaliknya via uji laboratorium terakreditasi. Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, rancangan peraturan membolehkan mereka mencantumkan label “Bebas BPA”.

Baca Juga:  Sri Mulyani Digugat Putra Soeharto, Ini Respons Kemenkeu

Menurut Rita, BPOM mendapatkan dukungan dan masukan dari elemen masyarakat dan akademisi terkait standar aman air minum dalam kemasan. Dia jgua bilang BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama dengan pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label AMDK di pasaran. ***

Baca Juga:  Kendala Belajar di Kecamatan Ujung Purwakarta Saat Pandemi Covid-19