BRIN Peringatkan Kartelisasi Politik dalam Revisi UU Pilkada

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diusulkan DPR berpotensi mengarah pada praktik kartelisasi politik yang mengancam esensi demokrasi.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Ridho Imawan Hanafi mengatakan, revisi UU Pilkada terhadap ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon kepala daerah ini lebih menguntungkan partai-partai besar dan elit politik, sekaligus mengabaikan aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi dasar pembuatan kebijakan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Berharap Bansos Digunakan untuk Keperluan Produktif

“Revisi UU Pilkada ini menunjukkan kecenderungan politik kartel, di mana partai-partai besar bersekutu untuk melanggengkan kekuasaan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Ridho dalam webinar bertajuk ‘Mempertanyakan Sikap DPR Pasca Putusan MK: Ancaman Legitimasi Pilkada?’, dikutip Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:  Wajarkan Kenaikan Harga Beras, Muhadjir Effendy Jamin Stok Pangan Jelang Lebaran Aman

Tak hanya itu, Profesor Firman Noor, peneliti BRIN lainnya, menambahkan bahwa revisi UU Pilkada ini menunjukan visi non-demokratik yang anti-partisipasi.

Baca Juga:  Jangan Tergiur! Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pelaku Politik Uang

Menurutnya, perilaku elit politik di parlemen saat ini jauh dari semangat daulat rakyat yang menjadi warisan para pendiri bangsa.