Budi Arie Setiadi Hanya Tegur Dompet Digital Fasilitasi Judi Online, Akan Ditindak Jika…

Budi Arie
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Kemkominfo).

Berdasarkan Data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital terkait dengan transaksi judi online yaitu Espay dengan nilai transaksi Rp 5.371 miliar dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.

OVO dengan nilai transaksi sebesar Rp216 miliar dan jumlah transaksi 836.095, GoPay dengan nilai transaksi Rp89.241 miliar dan jumlah transaksi 577.316. LinkAja dengan nilai transaksi Rp66 miliar dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6 miliar dan jumlah transaksi 33.069.

Baca Juga:  Positif Terinfeksi Corona, Seorang Pria Tega Lempar Istrinya dari Lantai 5

Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Baca Juga:  Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar. “Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” bebernya.

Baca Juga:  Begini Cerita Dibalik Suksesnya Ursula Sang Pemain Basket Cantik

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).