Berdasarkan Data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital terkait dengan transaksi judi online yaitu Espay dengan nilai transaksi Rp 5.371 miliar dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.
OVO dengan nilai transaksi sebesar Rp216 miliar dan jumlah transaksi 836.095, GoPay dengan nilai transaksi Rp89.241 miliar dan jumlah transaksi 577.316. LinkAja dengan nilai transaksi Rp66 miliar dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6 miliar dan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar. “Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” bebernya.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).