Budi Arie Setiadi Sebut Telah Blokir 2,9 Juta Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: BPMI Setpres).

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” jelasnya.

Baca Juga:  Mengaku Dirampok Gengster, Ternyata Pria Ini Habiskan Uang THR untuk Judi Online   

Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya. Dampak negatif tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi yang tidak sedikit memakan korban jiwa.

Baca Juga:  Judi Online Marak di Masyarakat, Pemprov Jabar dan Forkopimda Diminta Lakukan Hal Ini

Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, pihaknya telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien. (Red)

Baca Juga:  Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Bogor Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News