“Hari selasa, saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari senin menelpon penyidik KPK, menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28,” terang Mardani.
Diketahui, pasca menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO, Mardani di tahan KPK selama 20 hari kedepan setelah diperiksa.
Dalam kasus yang menjeratnya, Mardani diduga telah menerima suap sebesar Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu di rentang waktu tahun 2014-2021.(Dodi)