Bukan Parpol Baru, Rupanya Ini Asal Usul Partai Mahasiswa Indonesia, Kini sudah Terdaftar di Kemenhum HAM

Data Partai Mahasiswa Indonesia. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Politik Indonesia dalam beberapa pekan terakhir dihebohkan dengan polemik Partai Mahasiswa Indonesia.

Seperti diketahui, setelah pro kontra penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden selesai, kini perpolitikan di Indonesia dihadapkan pada polemik baru.

Baca Juga:  PKS Ingin Ciptakan Kedaulatan Pangan, Petani Catat! Ini Janjinya

Partai ini kemudian menjadi perdebatan baru sejumlah kalangan dalam beberapa pekan terakhir.

Meski mendapat penolakan dari beberapa kalangan, partai yang dinakhodai oleh Eko Pratama ini rupanya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 21 Januari 2022 lalu. Ko bisa secepat itu?

Baca Juga:  Polres Cianjur Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Direktur Tata Negara Kemenkuham, Baroto membenarkan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenhum HAM.

Menurutnya, proses registrasi partai ini tak membutuhkan waktu lama. Alasannya, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hasil perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945.

Baca Juga:  Menteri Teten Inisiasi Program Belanja di Warung Tetangga di Jabodetabek

“Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Minggu (24/4).