Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Lebih lanjut, nama partai ini telah terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum yang telah diteken Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 17 Februari 2022 lalu.
Sebelumnya, kemunculan partai ini mendapat penolakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara dan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).
“BEM SI tegas menolak dan mengecam keras pemakaian nama ‘mahasiswa Indonesia’,” kata Koordinator BEM SI, Kaharuddin, Senin (25/4) sore.
Sementara itu, Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Ridho Alamsyah, menilai Partai Mahasiswa Indonesia akan berdampak buruk bagi keberlangsungan gerakan mahasiswa yang selama ini cukup berpengaruh.
Menurut BEM Nusantara, kemunculan partai ini bagaikan siluman lantaran tiba-tiba muncul dan tak jelas asal-usulnya.
“Ini adalah upaya penggembosan serta pembungkaman yang sangat terstruktur terhadap suara kritis mahasiswa,” kata Ridho dalam keterangan tertulisnya.
“Bagi kami, ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama mahasiswa, yang tidak jelas asal-usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya,” imbuhnya. (red)