JABARNEWS | BANDUNG – Aset negara sebesar Rp154,10 miliar berhasil diselamatkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perkara tindak pidana korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim jumlah yang diselamatkan KPK dari bulan Mei 2023.
“Sampai Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023,” katanya, Jumat (9/6/2023).
Sedangkan, pada 2022 lalu, klaim Ali, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar.
Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar bila dibandingkan pada 2021.