Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga tersebut untuk segera mengambil tindakan terhadap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK.
Temuan ini menunjukkan bahwa jumlah pungli yang terjadi selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022 mencapai Rp 4 miliar.
Dalam konteks ini, Albertina Ho, salah satu anggota Dewas KPK, menyampaikan bahwa pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang berada di Rutan KPK.
Praktik pungli ini terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyetoran tunai hingga transaksi yang melibatkan pihak ketiga yang memiliki rekening. Sebagai tindak lanjut dari temuan pungli ini, KPK telah melakukan pergantian petugas rumah tahanan yang terlibat dalam praktik tersebut. (red)