Buntut Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

Karikatur Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Buntut melumuri kotoran manunia ke wajah M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:  Kejam! Bocah di Bogor Jadi Korban Penyiksaan Ayah Tiri, Kaki dan Tangannya Diikat

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  PKS Resmi Dukung DS-Syahrul di Pilkada Kabupaten Bandung

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Kronologi Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI Versi Kodam IV/Diponegoro

Sebelumnya, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.