Buntut Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

Karikatur Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan,” beber Djuyamto.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Siapkan Pasukan Reaksi Cepat Brimob untuk Amankan Pemilu 2024

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. (Red)

Baca Juga:  Ingin Motor Listrik Laku di Indonesia, Ini Saran Moeldoko: Jarak Tempuh 100 Km, Ngecas Sejam