JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bandung yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) akan diberi sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Dadang Supriatna pada acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: Pembelajaran Daring, Pelajar SMP di Bandung Barat Terjerat Narkoba Gara-Gara Modus Ini
Mengingat pungli semakin marak terjadi di berbagai sektor, maka Dadang Supriatna pun mengapresiasi sosialisasi program Saber Pungli dengan maksud agar semua orang belajar jujur dan disiplin.
Dadang Supriatna menuturkan, ASN yang terbukti melakukan praktik pungli akan diberikan sanksi tegas, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Baca Juga: Penipuan Data Kependudukan Buat Kartu Prakerja Fiktif Raup Rp18 Miliar, Ini Kata Pakar
“Salah satu sanksi yang juga bisa diterima ASN pelaku pungli, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” tutur Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Selain itu, Dadang Supriatna juga memberikan apresiasi terhadap pelaku sosialisasi tersebut. Pembinaan Saber Pungli terhadap pelayanan publik harus dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Update Data Akibat Erupsi Gunung Semeru, 22 Warga Tewas dan 27 Warga Dilaporkan Hilang
Dadang Supriatna menegaskan bahwa setiap orang harus saling mengingatkan kepada kebaikan, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan pungli, khususnya di Kabupaten Bandung.
“Grafik keimanan dan ketakwaan manusia tidak semuanya stabil, selalu harus diingatkan,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.***