JABARNEWS | KAB. SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sangat geregetan saat mendengar ada Aparatur sipil Negara (ASN) terlibat narkoba.
“Saya sebagai Bupati Sukabumi akan mengusulkan agar pelaku dipecat dari PNS-nya. Kita tidak akan mentolerir PNS penyalah guna narkoba,” kata Marwan, dilansir laman Radar Sukabumi, Sabtu (31/3/2018).
Diketahui, HY (33), oknum PNS Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, terancam dipecat. Dia diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Marwan menuturkan, penindakan tegas terhadp PNS yang terlibat narkoba menjadi peringatan keras bagi pegawai lainnya, baik yang sudah berstatus PNS maupun honorer.
“Saya tak akan main-main memberikan hukuman,” ujarnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, mengatakan, tersangka HY kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dilapisi bungkus kopi. Sabu itu dsimpan dalam bungkus rokok filter.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang itu didapatkan dari AB dan akan dikirim ke JP yang kini keduanya masih buronan polisi,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat