JABARNEWS I BANJAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar, mengamankan pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, yang menjadi buron selama dua tahun.
Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (18), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Kamis (17/06/2021).
Tersangka pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur tersebut Polres Banjar di sekitar pertigaan Stasiun Kota Banjar.
“Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi masyarakat, tidak lama tim Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kepala Satreskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen, Kamis (17/06/2021).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Agustus 2019 lalu yang mana lokasi kejadian perkara di rumahnya yang berada di Karangpanimbal, Purwaharja.
Untuk korban sendiri, lanjutnya, berasal dari wilayah Kecamatan Banjar yang saat kejadian berusia 12 tahun, sehingga saat ini sudah 14 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Zulkarnaen, MH terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti. Pelaku pencabulan anak ini terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara 5 tahun,” katanya. (Red)