Menurutnya, perlu ada upaya BPOM untuk mengklarifikasi agar informasi menyesatkan itu tidak terus bergulir. “Pada umumnya penyebaran hoax di media sosial itu bergulir cepat dan terstruktur. Sehingga lama-kelamaan akan dianggap sebagai kebenaran.
BPA adalah bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.
“Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang beberapa waktu lalu.
Rita menyebutkan alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang, di antaranya saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek.
“Pelabelan BPA juga bertujuan mendorong lahirnya iklim kompetisi yang lebih sehat pada industri air kemasan bermerek. Pelabelan risiko BPA juga bertujuan mendidik masyarakat sekaligus memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi,” imbuhnya.