JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” tambahnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.