Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini

Ilustrasi, Halal, (istimewa)

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Pada Tiga Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih

Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.

Baca Juga:  Melihat Asa Timnas Indonesia VS Curacao di FIFA Matchday Nanti Malam

“Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk,” katanya.

Baca Juga:  75 Ribu Lebih Calon PPPK Kemenag Lolos Seleksi Administrasi, Cek Hasilnya Disini

Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.