1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.
2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.
3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.
Petunjuk teknis lebih lengkap nantinya akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.