Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

Ilustrasi hewan ternak untuk ibadah kurban. (Foto: Istimewa).

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

2. Tidak sah
Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.

Baca Juga:  Soal Bantuan untuk Ponpes, Ini Penjelasan Menko PMK

3. Sedekah
Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Baca Juga:  Diskusi Bareng Gen Z dan Milenial, Ono Surono Tolak Kenaikan UKT Mahasiswa

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Baca Juga:  GPM Plus+ Hadir di Kota Bandung, Kaum Ibu Merasa Terbantu

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.