Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

Ilustrasi hewan ternak untuk ibadah kurban. (Foto: Istimewa).

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  67 Tahun Peringatan KAA, Uu Ruzhanul Ulum: Momentum Bangkitkan Semangat Perdamaian Dunia

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ngaku 81 Ribu Hektare Lahan Kritis di Jabar Pulih

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Baca Juga:  Indahnya Kebersamaan Ramadan, RCTI Memberikan Program Special