JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi moda transportasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama PSBB 14 hari kedepan Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PSBB di wilayah tersebut.
Hal itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui surat pengajuan rekomendasi penerapan PSBB di Kota Bekasi, Sabtu (11/4/2020), sebagai upaya untuk penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mulai diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Dalam peraturan itu, Pemkot Bekasi membatasi operasional transportasi umum. Khusus untuk ojek online atau angkutan roda rua berbasis aplikasi, dilarang mengangkut penumpang.
“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang,” bunyi pasal 18 ayat 6.
Pemkot Bekasi juga membatasi operasional restoran.
“Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) melalui pemesanan secara daring dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar,” bunyi pasal 10 ayat 3.
Dalam peraturan wali kota itu juga dijelaskan juru masak wajib memakai sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai prosedur keselamatan kerja. Pengunjung yang hendak memesan makanan untuk dibawa pulang juga wajib menjaga jarak.
Selama PSBB ini, sejumlah aktivitas masyarakat diberhentikan sementara waktu, antara lain:
1. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah.
2. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya. Sebagai gantinya, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
3. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, Sebagai gantinya, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal, kecuali kantor pemerintahan, kantor perwakilan negara asing, badan usaha milik negara, dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari
4. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sebagai gantinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing
5. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB.
6. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang diantaranya kegiatan politik, kegiatan olahraga, kegiatan hiburan, kegiatan akademik, dan kegiatan budaya.
7. Selama pemberlakuan PSBB, pengguna mobil, angkutan perkeretaapian, kendaraan bermotor umum, atau moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Selain Kota Bekasi, wilayah di Jawa Barat yang juga disetujui untuk PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi. (Red)