Tak hanya itu, menurut Titi, diskualifikasi juga bisa terjadi jika paslon terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu.
Selain itu, Titi juga menyebutkan bahwa UU Pemilu memiliki ketentuan yang unik terkait laporan dana awal kampanye. Diskualifikasi hanya dikenakan pada partai politik peserta pemilu dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sedangkan paslon tidak dikenai sanksi serupa.
Masih menurut Titi, diskualifikasi paslon juga dapat terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilu.
Namun demikian, Titi menegaskan bahwa putusan MK dalam hal ini tidak berkaitan dengan perselisihan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang telah diputuskan MK sebelumnya.
Titi Anggraini menekankan bahwa pelanggaran etik, seperti yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman, tidak akan menyebabkan paslon tereliminasi atau didiskualifikasi dari kontestasi pilpres. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News