JABARNEWS | CIAMIS – Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis kini dapat menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga di rumah.
Menurutnya, sebanyak 19 warga binaan dapat menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya setelah mendapatkan program asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pembebasan warga binaan tersebut menindaklanjuti peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Dadang Sudrajat, Jumat (3/4/2020).
Dadang menuturkan, Lapas Kelas IIB Ciamis mengajukan 91 warga binaan untuk mendapatkan program asimilasi tersebut. Namun pembebasan warga binaan ini dilakukan secara bertahap, jadi terhitung baru 19 orang yang mendapatkan program bebas bersyarat.
Dengan begitu Dadang meminta warga binaan yang telah mendapatkan program bebas bersyarat itu dapat mengisolasi diri serta berkumpul kembali dengan keluarganya di rumah.
“Selain memberikan program bebas bersyarat, kta juga terus melakukan pengawasan terhadap warga binaan,” ucapnya. (Tny)