JABARNEWS | BANDUNG – Menyusul Crazy Rich asal Medan Indra Kenz, kini sosok Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan. Salah satu terduga afiliator binary option telah dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri.
Doni Salmanan disebut-sebut sebagai afiliator yang meraup banyak keuntungan dengan praktik yang diduga merugikan masyarakat.
Sebelumnya Crazy Rich Indra Kenz yang juga termasuk sosok afiliator telah diamankan pihak kepolisian, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini telah menaikan kasus terkait aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya dalam jumpa pers virtual, 4 Maret 2022. Mengatakan bahwa sang Crazy Rich Doni Salmanan saat ini tengah terancam dengan pasal berlapis.