Namun demikian, kata Saiful, soal besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres). “Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.
Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Masih menurut Saiful, daftar nama-nama calon jemaah haji yang rencananya berangkat tahun ini dan berhak lunasi Bipih 1444 H/2023 bisa diakses melalui tautan https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (red)