JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya ada lima industri yang akan tetap diperbolehkan atau diizinkan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Kelima industri ini diantaranya industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Kementerian ESDM saat ini sedang mengusulkan agar lima industri jenis ini tetap diizinkan menggunakan BBM subsidi jenis pertalite.
“Terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) atau bensin (gasoline) Ron 90, di mana sektor konsumen pengguna meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).
Menurut Tutuka, kebijakan tersebut akan tertuang di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Saat ini, secara rinci para konsumen yang bisa menikmati BBM bersubsidi tertuang dalam Perpres 191/2014. Dalam aturan ini, semua kendaraan pribadi tetap dapat menikmati pertalite. Namun dengan penetapan dan detail jenis kendaraan yang digunakan.