Dapat Pengecualian, Lima Industri Ini Tetap Diperbolehkan Beli Pertalite

Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: istimewa)

Di kesempatan tersebut, kata Tutuka, pihaknya belum bisa menyampaikan jenis kendaraan yang bisa menikmati pertalite. Sebab, masih menunggu izin prakarsa dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Baca Juga:  Dugaan Polisi Terlibat Peretasan Narasi TV Dibantah Polri: Tidak Ada!

Izin prakarsa adalah permohonan izin yang disampaikan kementerian teknis kepada presiden sebelum merilis suatu kebijakan atau aturan perundangan.

Selain itu, Tutuka mengungkapkan konsumen yang bisa menikmati minyak tanah subsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Sedangkan, untuk minyak solar peruntukannya meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. (red)

Baca Juga:  Jaga Pelayanan Tetap Andal, Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik