Di kesempatan tersebut, kata Tutuka, pihaknya belum bisa menyampaikan jenis kendaraan yang bisa menikmati pertalite. Sebab, masih menunggu izin prakarsa dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Izin prakarsa adalah permohonan izin yang disampaikan kementerian teknis kepada presiden sebelum merilis suatu kebijakan atau aturan perundangan.
Selain itu, Tutuka mengungkapkan konsumen yang bisa menikmati minyak tanah subsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Sedangkan, untuk minyak solar peruntukannya meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. (red)