Selain itu juga tanaman hias dan obat terdiri dari tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat
Termasuk diantaranya hasil hutan yaitu kayu, kelapa sawit, kayu karet, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.
Aturan baru tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret 2022 lalu dan resmi berlaku mulai per 1 April 2022.
“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” kata Neilmaldrin melalui keterangan resminya, seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin (10/4). (red)